Syarat Klaim Asuransi Berubah di Ujung Jalan
VISI.NEWS | JAKARTA - Persoalan klaim asuransi kembali menjadi sorotan publik sejak 2020 seiring meningkatnya pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, dengan asuransi tercatat sebagai salah satu sektor dengan aduan tertinggi akibat klaim yang tertunda, ditolak, atau dipersulit melalui persyaratan tambahan yang baru diketahui setelah risiko terjadi.
Situasi tersebut kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi setelah seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melalui kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm. Pemohon menilai ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD produk hukum abad ke-19 telah membuka celah normatif yang berdampak pada ketidakpastian hak klaim konsumen di tengah perkembangan industri asuransi modern.
Dalam perkara yang dialaminya, Pemohon menyebut setelah tertanggung meninggal dunia dan klaim diajukan, perusahaan asuransi justru mengajukan persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam polis. PT Prudential Life Assurance meminta salinan akta tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian.
Kedua dokumen tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan penyebab meninggalnya tertanggung, yang telah dibuktikan melalui dokumen medis rumah sakit serta akta kematian resmi. Menurut Pemohon, praktik tersebut mencerminkan persoalan yang juga tercermin dalam tren pengaduan ke OJK, di mana hak klaim tidak ditetapkan secara pasti sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi pada tahap klaim.
Pemohon menilai praktik tersebut dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang hanya mengatur unsur administratif polis, seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, premi, dan nilai pertanggungan. Pasal tersebut tidak secara tegas mewajibkan agar syarat klaim ditetapkan secara final, jelas, dan tertutup sejak awal perjanjian.
Kondisi ini, menurut Pemohon, membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan klausul terbuka, menetapkan persyaratan melalui kebijakan internal, serta menambah atau mengubah syarat ketika klaim diajukan. Dalam konteks meningkatnya pengaduan konsumen ke OJK sejak 2020, situasi tersebut dinilai mencerminkan ketimpangan posisi tawar yang bersifat sistemik antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!