Syarat Klaim Asuransi Berubah di Ujung Jalan
Persoalan klaim dalam perkara ini bahkan berkembang ke ranah hukum pidana. Pemohon mengungkapkan bahwa setelah beritikad baik memenuhi persyaratan tambahan yang diminta perusahaan asuransi, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak penanggung.
Menurut Pemohon, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian syarat klaim tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyeret konsumen ke risiko hukum lanjutan.
Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan atas harta benda.
Pemohon menilai premi yang dibayarkan sejak awal kehilangan makna perlindungan apabila hak klaim baru ditentukan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi.
Melalui uji materi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang bersifat final, pasti, serta tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak.
Pemohon berharap Mahkamah menegaskan bahwa klaim asuransi merupakan hak hukum yang lahir dari perjanjian, bukan kebijakan diskresioner perusahaan setelah risiko terjadi. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!