Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Syarat Klaim Asuransi Berubah di Ujung Jalan

Desi Rossilawati
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
Syarat Klaim Asuransi Berubah di Ujung Jalan

Persoalan klaim dalam perkara ini bahkan berkembang ke ranah hukum pidana. Pemohon mengungkapkan bahwa setelah beritikad baik memenuhi persyaratan tambahan yang diminta perusahaan asuransi, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak penanggung.

Menurut Pemohon, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian syarat klaim tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyeret konsumen ke risiko hukum lanjutan.

Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan atas harta benda.

Pemohon menilai premi yang dibayarkan sejak awal kehilangan makna perlindungan apabila hak klaim baru ditentukan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi.

Melalui uji materi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang bersifat final, pasti, serta tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak.

Pemohon berharap Mahkamah menegaskan bahwa klaim asuransi merupakan hak hukum yang lahir dari perjanjian, bukan kebijakan diskresioner perusahaan setelah risiko terjadi. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.