Sukamta: Pengembang Gim Daring Harus Patuhi Hukum Digital
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa pengembang gim daring harus mematuhi hukum digital, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sukamta, dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menegaskan hal itu menyusul peristiwa pembunuhan seorang ibu oleh putri kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (10/12/2025). Anak itu diduga terinspirasi gim daring dan serial anime.
“Dalam ranah hukum digital, para pengembang gim daring harus patuh kepada Pasal 16A UU ITE yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan perlindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak,” ujar Sukamta melalui keterangannya, Selasa (06/01/2026).
Selain Pasal 16A, Sukamta turut mengingatkan ketentuan Pasal 40 huruf (2d) UU ITE yang mewajibkan PSE melakukan moderasi konten terhadap informasi dan dokumen yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu maupun masyarakat.
Di samping itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) juga memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten, salah satunya berkaitan dengan konten kekerasan dan membahayakan nyawa orang lain.
“Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, Pasal 5, juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasar usia 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan,” imbuhnya.
Meskipun gim bukan penyebab tunggal kejahatan, Sukamta menyebut paparan konten kekerasan secara terus-menerus dalam gim dapat berkorelasi terhadap meningkatnya agresivitas dan menurunnya rasa empati pada anak-anak dan remaja.
Hal ini, kata dia, disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum tumbuh dan berkembang secara sempurna. Anak-anak belum dapat menyaring apa yang ditontonnya serta cenderung mudah mencontoh apa yang dilihat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!