Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026

Sukamta: Pengembang Gim Daring Harus Patuhi Hukum Digital

Desi Rossilawati
Rabu, 7 Januari 2026 | 14:40 WIB
Bagikan
Sukamta: Pengembang Gim Daring Harus Patuhi Hukum Digital

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa pengembang gim daring harus mematuhi hukum digital, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sukamta, dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menegaskan hal itu menyusul peristiwa pembunuhan seorang ibu oleh putri kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (10/12/2025). Anak itu diduga terinspirasi gim daring dan serial anime.

“Dalam ranah hukum digital, para pengembang gim daring harus patuh kepada Pasal 16A UU ITE yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan perlindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak,” ujar Sukamta melalui keterangannya, Selasa (06/01/2026).

Selain Pasal 16A, Sukamta turut mengingatkan ketentuan Pasal 40 huruf (2d) UU ITE yang mewajibkan PSE melakukan moderasi konten terhadap informasi dan dokumen yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu maupun masyarakat.

Di samping itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) juga memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten, salah satunya berkaitan dengan konten kekerasan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, Pasal 5, juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasar usia 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan,” imbuhnya.

Meskipun gim bukan penyebab tunggal kejahatan, Sukamta menyebut paparan konten kekerasan secara terus-menerus dalam gim dapat berkorelasi terhadap meningkatnya agresivitas dan menurunnya rasa empati pada anak-anak dan remaja.

Hal ini, kata dia, disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum tumbuh dan berkembang secara sempurna. Anak-anak belum dapat menyaring apa yang ditontonnya serta cenderung mudah mencontoh apa yang dilihat.

“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, dari kacamata industri, Sukamta menyebut gim daring diciptakan sebagai mesin pengeruk keuntungan. Anak dibuat penasaran sehingga adrenalinnya terpacu dan menyebabkan pengaruh gim daring semakin besar.

Oleh karena itu, legislator yang mengurusi bidang komunikasi dan informatika ini meminta negara, sebagai pengendali teknologi, untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari konten-konten negatif di internet.

Menurut dia, pemerintah harus mengambil pelajaran penting soal gim daring yang telah menimbulkan korban serius. Ia berpesan jangan sampai teknologi mengendalikan manusia. Dalam tataran ini, Sukamta menekankan, negara harus melakukan kendali atas teknologi.

“Semua stakeholders (pemangku kepentingan) entitas digital, perlindungan anak, dan pendidikan, perlu mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak sebagai warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana amanah konstitusi,” ucapnya.

Kendati demikian, Sukamta mengakui ini bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk lingkungan masyarakat, keluarga, sekolah, serta para pelaku industri dan platform digital itu sendiri.

“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” tutupnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.