Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Sudah Inkrah, Kejagung Tegaskan Silfester Matutina Harus Segera Ditahan

Desi Rossilawati
Senin, 4 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Bagikan
Sudah Inkrah, Kejagung Tegaskan Silfester Matutina Harus Segera Ditahan
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera dieksekusi dan ditahan setelah vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadapnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (4/8/2025). Silfester sebelumnya divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dilaporkan sejak 2017 lalu. Ia dituding menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik JK melalui orasi publik. Silfester membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa. Meski vonis telah dijatuhkan sejak 2019, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memeriksa Silfester hari ini untuk menindaklanjuti proses eksekusi. "Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," ujar Anang. Kejagung menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum terhadap tokoh relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, itu. Penahanan Silfester disebut harus dilakukan sesuai putusan hukum yang sudah final. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.