Sudah Inkrah, Kejagung Tegaskan Silfester Matutina Harus Segera Ditahan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 4 Agustus 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera dieksekusi dan ditahan setelah vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadapnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Silfester sebelumnya divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dilaporkan sejak 2017 lalu. Ia dituding menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik JK melalui orasi publik. Silfester membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
Meski vonis telah dijatuhkan sejak 2019, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memeriksa Silfester hari ini untuk menindaklanjuti proses eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," ujar Anang.
Kejagung menegaskan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum terhadap tokoh relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, itu. Penahanan Silfester disebut harus dilakukan sesuai putusan hukum yang sudah final.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!