Status Tersangka Dinyatakan Gugur, Wakil Wali Kota Bandung Kembali Bertugas
Wakil Wali Kota, Bandung Erwin./visi.news/Pemkot Bandung.
"Hampir tiap hari saya banyak persoalan di Kota Bandung yang datang ke rumah saya, ke rumah dinas saya," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Erwin berencana menemui Wali Kota Bandung untuk membahas pembagian tugas dan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung. Menurutnya, koordinasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi hal penting agar program pelayanan publik dapat berjalan secara efektif.
"Mungkin Insya Allah saya akan menemui Pak wali kota juga. Saya akan sowan mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya untuk berbagi tugas, untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," tuturnya.
Kepastian mengenai gugurnya status tersangka tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur," kata Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan menjelaskan bahwa setelah melakukan pendalaman selama enam bulan, penyidik tidak menemukan fakta adanya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi, menelaah berbagai barang bukti, serta melakukan sejumlah ekspose internal sebelum memutuskan menghentikan perkara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!