Status Tersangka Dinyatakan Gugur, Wakil Wali Kota Bandung Kembali Bertugas
Wakil Wali Kota, Bandung Erwin./visi.news/Pemkot Bandung.
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Kepastian hukum yang diperoleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin setelah status tersangkanya dinyatakan gugur membuka babak baru dalam aktivitas pemerintahan Kota Bandung.
Setelah beberapa bulan berada dalam sorotan akibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, Erwin menyatakan siap kembali menjalankan agenda resmi pemerintahan secara terbuka dan terpublikasi.
Meski demikian, Erwin menegaskan dirinya tidak pernah berhenti bekerja selama proses hukum berlangsung. Hanya saja, berbagai aktivitas yang dilakukan bersama masyarakat tidak banyak dipublikasikan.
Ia mengaku tetap turun langsung membantu warga, menerima berbagai aduan, serta menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
"Ya, saya mah beraktivitas biasa sih. Waktu kemarin-kemarin juga saya dari mulai bulan puasa aktivitas saya diisi jadi imam tarawih, isi ceramah. Kalau ada masalah di masyarakat saya turun juga, cuma enggak di-upload saja ke media," kata Erwin dalam keterangannya dikutip, Kamis (4/6/2026).
Dari sisi pemerintahan, kembalinya Erwin ke ruang publik memiliki arti penting karena memungkinkan roda kepemimpinan Kota Bandung berjalan lebih optimal. Ia menyebut agenda formal sebagai Wakil Wali Kota Bandung kemungkinan kembali dipublikasikan mulai pekan depan.
"Insya Allah hari Senin depan," tegasnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung dirinya tetap menerima masyarakat yang datang ke rumah pribadi maupun rumah dinas untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
"Hampir tiap hari saya banyak persoalan di Kota Bandung yang datang ke rumah saya, ke rumah dinas saya," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Erwin berencana menemui Wali Kota Bandung untuk membahas pembagian tugas dan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung. Menurutnya, koordinasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi hal penting agar program pelayanan publik dapat berjalan secara efektif.
"Mungkin Insya Allah saya akan menemui Pak wali kota juga. Saya akan sowan mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya untuk berbagi tugas, untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," tuturnya.
Kepastian mengenai gugurnya status tersangka tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur," kata Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan menjelaskan bahwa setelah melakukan pendalaman selama enam bulan, penyidik tidak menemukan fakta adanya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi, menelaah berbagai barang bukti, serta melakukan sejumlah ekspose internal sebelum memutuskan menghentikan perkara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!