SOSOK | Hamam, S.H., "Di jalan berselisih, di perusahaan mah tertawa-tawa dengan pengusaha"
Kondisi yang demikian, kata pria kelahiran Serang, 6 Juli 1960 ini, menjadikan posisi serikat pekerja sangat dibutuhkan sebagai penyalur aspirasi para pekerja/buruh. "Seharusnya kan keluarnya aturan-aturan baru itu, baik PP maupun Permenaker menjadikan posisi buruh lebih baik, ini tidak seperti itu, bahkan sebaliknya bisa lebih buruk," ungkap ayah dari dua anak ini.
Hamam mencontohkan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan secara kontroversi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, serikat pekerja/serikat buruh sudah menduga akan ada aturan turunan yang mengebiri hak-hak buruh/pekerja dan membatasi kesejahteraan buruh/pekerja. "Dugaan tersebut ternyata benar dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," ungkap advokat jebolan Uninus ini.
Oleh karenanya, kata Hamam, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, model formulanya tetap menuai perdebatan. Kalangan kelompok pekerja sampai sekarang masih menganggap bahwa hasil penghitungan dengan model formula akan kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja. Sementara kalangan pengusaha menyatakan ketentuan dalam PP perlu dihormati sebagai dasar hukum kepastian berusaha.
Di mata Hamam, PP No. 51 tahun 2023 ini perhitungan dasar untuk penetapan upah minimum itu lebih rumit. "Kalau dulu kan gampang. Upah minimum ditentukan berdasarkan hasil survei di kabupaten kota yang nantinya keluar kebutuhan hidup minimum (KHM) yang kemudian berubah menjadi kebutuhan hidup layak (KHL). Tiap kabupaten kota KHM atau KHL-nya pasti beda. Yang paling mencolok perbedaan tarif kontrakan kamar untuk pekerja, di kota dengan di daerah pasti beda, itu akan mempengaruhi besarnya UMK di tiap kabupaten kota," ungkapnya.
Bagi serikat-serikat pekerja maupun serikat buruh, kata Hamam, keluarnya regulasi ini menjadi "pekerjaan" karena terjadi gejolak di lingkungan pekerja yang merasa hak-haknya berkurang. Sehingga kerap digelar aksi demo baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi. "Meski sebenarnya solusinya sih tetap ada di perusahaan, bagaimana pekerja atau buruh bisa bermusyawarah dengan pengusaha, karena bagaimana pun juga soal upah itu kan yang membayar pengusaha, kalau pengusahanya tidak mampu, mau bagaimana?, " ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!