SOSOK | Hamam, S.H., "Di jalan berselisih, di perusahaan mah tertawa-tawa dengan pengusaha"
VISI.NEWS | BANDUNG - Nama Hamam, S.H., dalam pergerakkan pekerja/buruh di Bandung dan Jawa Barat menjadi bagian tak terpisahkan. Ia tahu betul detail pergerakan pekerja/buruh terutama pascareformasi, dan silih bergantinya regulasi yang tetap saja tidak mendorong para pekerja/buruh lebih baik.
Kiprahnya di organisasi pekerja, tak lepas dari bagian perjalanannya suka berorganisasi mulai dari aktivis kampus semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus). Saat itu, ia juga menjadi pengurus di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kota Banding, Mahasiswa Pancasila (Mapancas), dan organisasi mahasiswa lainnya.
Ia berada di dalam lingkaran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sejak saat Orde Baru di mana SPSI menjadi serikat pekerja terbesar dan wadah tunggal di Indonesia, kemudian pecah menjadi dua dan sekarang menjadi empat. Begitu pula posisi Hamam, pernah berganti-ganti dari menjadi Ketua SPTSK SPSI Kabupaten Sumedang, Sebagai Pengacara SPSI Jawa Barat, Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat, di Dewan Pengupahan Jawa Barat, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Jawa Barat, dan sekarang sebagai Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) SPSI Jawa Barat.
"Pergerakan serikat pekerja atau buruh ini kan adanya saat reformasi saja. Dulu tidak ada. Dan demo paling besar saat penolakan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dulu demo keluarnya UU itu di demo habis-habisan oleh pekerja. Bahkan saat Presiden SBY mau merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut tahun 2006 juga terjadi demo besar pekerja di DPR RI sampai gedung itu rusak, meski akhirnya tidak ada revisi UU No 13 itu, " ungkap Hamam saat berbincang dengan VISI.NEWS di Taman Gantung, Stasiun Bandung, Selasa (21/11/2023) sore.
Pada jaman Presiden Jokowi, kata Hamam, demo besar saat keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober. Salah satu klausul yang menyebabkan terjadinya demo pada saat itu adanya surat edaran dari Kemenaker bahwa kenaikan upah tidak boleh melebihi 8,5 persen. Ini berbeda dengan peningkatan rata-rata kebutuhan pokok masyarakat yang setiap tahunnya mencapai 20 hingga 40 persen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!