Soroti Napi Koruptor Ngopi di Cafe, Andreas Hugo: Indikasi Petugas Lapas Disuap
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira./visi.news/monitor.co.id.
“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nyadisuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,†imbuhnya.
Andreas juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,†ungkap Andreas.
Dalam persoalan Napi yang bisa nongkrong di kafe itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.
Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.
“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,†tutur Andreas.
Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan. Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!