Soroti 53 Ribu Korban Keracunan, Charles Honoris Dorong Moratorium MBG
PN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mendorong pemerintah melakukan evaluasi total hingga mempertimbangkan moratorium sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul tingginya kasus keracunan.
Charles menyebut, dalam sekitar satu setengah hingga hampir dua tahun pelaksanaan MBG, telah terjadi lebih dari 584 kejadian keracunan di 254 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Berdasarkan data surveillance Kementerian Kesehatan yang disebutnya valid, jumlah korban telah mencapai lebih dari 53.000 orang.
"Kalau menurut saya, pemerintah harus berani melakukan berbagai langkah, termasuk tidak alergi untuk melakukan moratorium sementara, untuk bisa menghasilkan program yang lebih baik lagi ke depannya," kata Charles kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Charles, persoalan tersebut menunjukkan perlunya perubahan fundamental terhadap desain penyelenggaraan MBG. Ia mengusulkan konsep school-based kitchen dengan pengolahan makanan melalui dapur atau kantin sekolah.
Ia menilai pembangunan dapur sekolah dapat diintegrasikan dengan program renovasi sekolah pemerintah sehingga pengawasan terhadap penyediaan makanan menjadi lebih mudah.
"Kita mendukung niat baik dari program ini. Tetapi niat baik tanpa perencanaan yang baik tentu tidak menghasilkan hasil yang baik," ujarnya.
Charles juga meminta aparat penegak hukum (APH) proaktif mengusut kasus keracunan MBG tanpa harus menunggu laporan korban. Menurutnya, kasus tersebut bukan delik aduan sehingga APH dapat memulai penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebut Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan KUHP dapat menjadi dasar penindakan terhadap pihak yang menyajikan makanan tidak aman hingga menyebabkan keracunan.
Charles juga menghormati korban yang memilih menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk gugatan class action terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan MBG.
"Selain memberikan keadilan bagi para korban, kita juga mengharapkan adanya efek jera sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang," katanya.
Selain penegakan hukum, Charles meminta pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme kompensasi bagi korban dan keluarga korban keracunan MBG.
Menurut dia, dampak keracunan bukan hanya pada kesehatan anak, tetapi juga trauma psikologis dan kerugian ekonomi keluarga karena harus mendampingi korban menjalani pengobatan.
"Harus ada mekanisme kompensasi ketika terjadi kasus-kasus keracunan," ujarnya.
Charles menegaskan kompensasi tersebut semestinya tidak hanya berlaku bagi korban di masa mendatang, tetapi juga mereka yang sebelumnya telah mengalami keracunan.
Ia menilai tanpa perubahan mendasar terhadap desain program, kasus keracunan MBG berpotensi terus berulang. Karena itu, moratorium sementara dinilai dapat menjadi opsi untuk melakukan pembenahan sebelum program dilanjutkan.
Charles menyebut, dalam sekitar satu setengah hingga hampir dua tahun pelaksanaan MBG, telah terjadi lebih dari 584 kejadian keracunan di 254 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Berdasarkan data surveillance Kementerian Kesehatan yang disebutnya valid, jumlah korban telah mencapai lebih dari 53.000 orang.
"Kalau menurut saya, pemerintah harus berani melakukan berbagai langkah, termasuk tidak alergi untuk melakukan moratorium sementara, untuk bisa menghasilkan program yang lebih baik lagi ke depannya," kata Charles kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Charles, persoalan tersebut menunjukkan perlunya perubahan fundamental terhadap desain penyelenggaraan MBG. Ia mengusulkan konsep school-based kitchen dengan pengolahan makanan melalui dapur atau kantin sekolah.
Ia menilai pembangunan dapur sekolah dapat diintegrasikan dengan program renovasi sekolah pemerintah sehingga pengawasan terhadap penyediaan makanan menjadi lebih mudah.
"Kita mendukung niat baik dari program ini. Tetapi niat baik tanpa perencanaan yang baik tentu tidak menghasilkan hasil yang baik," ujarnya.
Charles juga meminta aparat penegak hukum (APH) proaktif mengusut kasus keracunan MBG tanpa harus menunggu laporan korban. Menurutnya, kasus tersebut bukan delik aduan sehingga APH dapat memulai penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebut Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan KUHP dapat menjadi dasar penindakan terhadap pihak yang menyajikan makanan tidak aman hingga menyebabkan keracunan.
Charles juga menghormati korban yang memilih menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk gugatan class action terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan MBG.
"Selain memberikan keadilan bagi para korban, kita juga mengharapkan adanya efek jera sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang," katanya.
Selain penegakan hukum, Charles meminta pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme kompensasi bagi korban dan keluarga korban keracunan MBG.
Menurut dia, dampak keracunan bukan hanya pada kesehatan anak, tetapi juga trauma psikologis dan kerugian ekonomi keluarga karena harus mendampingi korban menjalani pengobatan.
"Harus ada mekanisme kompensasi ketika terjadi kasus-kasus keracunan," ujarnya.
Charles menegaskan kompensasi tersebut semestinya tidak hanya berlaku bagi korban di masa mendatang, tetapi juga mereka yang sebelumnya telah mengalami keracunan.
Ia menilai tanpa perubahan mendasar terhadap desain program, kasus keracunan MBG berpotensi terus berulang. Karena itu, moratorium sementara dinilai dapat menjadi opsi untuk melakukan pembenahan sebelum program dilanjutkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!