Soal Usulan Wajib Zakat, Ini Tanggapan Ketua MUI Bidang Fatwa
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi wacana mewajibkan pembayaran zakat oleh muzaki yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kiai Niam menyatakan zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Meski begitu, ujarnya, undang-undang terkait zakat hingga hari ini belum menjangkau pewajiban terhadap wajib zakat.
Kiai Niam mengungkapkan, MUI secara khusus telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan pengelolaan zakat untuk digunakan sebagai pedoman dan panduan.
“Fatwa zakat sebagai pedoman dan panduan bagi regulator, pemerintah, lembaga amil zakat dan juga bagi masyarakat,” kata dia seperti dilansir MUIDigital, Ahad (4/11/2022).
Khusus bagi amil zakat, kata kiai Niam, di samping fatwa-fatwa MUI dijadikan panduan, juga keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus bisa memahami fatwa dalam hal pengelolaan zakat tersebut.
“Untuk kepentingan itu, MUI telah mengkonsolidasi aspek kompetensi dan keberadaan DPS dalam upaya melakukan pengawasan syariah di lembaga amil zakat,” paparnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdl ini mengatakan, MUI juga menginisiasi pertemuan tahunan yang disebut sebagai muntada sanawi. Setidaknya ada tiga tujuan dari muntada sanawi ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!