Soal Usulan Wajib Zakat, Ini Tanggapan Ketua MUI Bidang Fatwa
“Pertama untuk sosialisasi fatwa-fatwa terkait dengan zakat. Kedua, konsolidasi dan kordinasi pengawasan syariah di dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Ketiga, muntada sanawi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dan kewajiban zakat bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat kewajiban zakat.
Selain itu, kata dia, keberadaan lembaga pemerintah non struktrual dalam hal zakat yakni Baznas diharapkan mendorong kesadaraan masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat.
“Kemudian korporasi untuk juga membayar zakat karena secara khusus MUI sudah menetapkan fatwa mengenai zakat perusahaan,” ujar dia.
Kiai Niam mengingatkan pengelolaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.
“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan pengelolaan zakat itu sesuai aspek syari,” ujar dia. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!