Soal Sapi Qurban Presiden Prabowo, Ini Pandangan Guru Besar UIN Jakarta
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie./visi.news/mui.or.id.
VISI.NEWS | BANDUNG - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi qurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.
Menurutnya, perdebatan publik mengenai program tersebut tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.
Tholabi menjelaskan bahwa program bantuan sekitar 1.098 sapi qurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu yang menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus.
Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah qurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang qurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial. Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah qurban.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hewan qurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berqurban (Mudhahhi).
Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ketika membahas hukum udhiyah, menempatkan qurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!