Soal Sapi Qurban Presiden Prabowo, Ini Pandangan Guru Besar UIN Jakarta
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie./visi.news/mui.or.id.
Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi qurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Meski demikian, Tholabi menegaskan bahwa tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya dalam keteranganya dikutip, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai bahwa apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat apabila program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai qurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!