SKETSA | Brigadir J
Oleh Syakieb Sungkar
AKHIRNYA Bharada E ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP perihal bersekongkol dalam pembunuhan dan membantu dalam tindak pidana pembunuhan. Penerapan pasal ini mengindikasikan Bharada E tidak bertindak sendiri. Masih ada lagi aktor lain atau mungkin juga dalang yang sebenarnya dari kasus pembunuhan ini. Bagaimanapun hal ini suatu kemajuan penting setelah 26 hari Brigadir J menjadi mayat. Bharada E akhirnya ditangkap dan mulai hari ini (4 Agustus 2022) Ferdy Sambo akan diperiksa menjadi saksi. Mulanya, dengan kekuasaan yang besar, Ferdy Sambo berusaha mengatur agar Bharada E tidak diapa-apakan sebab penembakan beruntun secara lima kali itu, termasuk menembak lurus dari arah belakang kepala, adalah suatu tindakan pembelaan diri karena istrinya dilecehkan. Namun dengan tekanan yang besar dari netizen di media sosial yang banjir seperti air bah, upaya menutup peristiwa yang sebenarnya - tidak dapat dilanjutkan. Satu per satu premis yang dibangun Ferdy Sambo gugur.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama ternyata dalam aksi pelecehan itu tidak ada saksi yang melihat. Bharada E dan Bripka Ricky yang berada di TKP ternyata tidak menyaksikan peristiwa pelecehan itu. Katanya mereka hanya mendengar suara teriakan Putri Candrawathi dari dalam kamar. Adanya dugaan pelecehan seksual itu hanya muncul dari kesaksian Putri semata, sementara orang yang dituduh melecehkan sudah ditembak mati, tidak dapat lagi dimintakan keterangan. Karenanya laporan Putri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pelecehan seksual kemudian gugur demi hukum. Tinggal yang di depan mata adalah kasus Bharada E menembak Brigadir J yang harus ditindaklanjuti. Namun mengapa Bharada E baru ditetapkan menjadi tersangka 26 hari kemudian, tidak terlepas dari upaya Ferdy Sambo untuk mengatur para koleganya agar skenario yang dikarangnya dapat berjalan sesuai rencana.
Ferdy dapat mengatur hasil autopsi agar sesuai dengan cerita versinya, dan berusaha menghalangi keluarga untuk membuka tutup peti jenazah. Ketika peti itu datang, rumah keluarga Brigadir J dikepung oleh ratusan polisi dan mereka menutup pintu gerbang kompleks. Diutusnya Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk melakukan penekanan terhadap pihak keluarga agar tak membuka peti jenazah saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi. Hendra juga memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, ia masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu serta gorden jendela. Belum lagi Polisi datang ke rumah duka keluarga Brigadir J tanpa membuka sepatu, menginjak-injak karpet yang berwarna merah itu, suatu peristiwa yang tidak elok. Tetapi apa hendak dikata, upaya tersebut tidak mendatangkan hasil, justru keluarga diam-diam membuka peti dan hasilnya terlihat tubuh Brigadir J penuh dengan luka penganiayaan, tidak sesuai dengan hasil autopsi. Belakangan Kapolri menonaktifkan Brigjen Hendra karena membuat kegaduhan di tempat tinggal orang tua Brigadir J, yaitu di kompleks perumahan guru SD di Sungaibahar, Jambi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!