Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Pesta di Gili Trawangan Berujung Maut, Polisi dan Lady Companion Diperiksa
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:44 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan terus menjadi sorotan publik.
Setelah dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari institusi Polri, kini muncul nama baru dalam pusaran penyelidikan seorang perempuan muda bernama Misri Puspita Sari.
Misri diketahui hadir dalam pesta yang berujung maut tersebut. Kehadirannya membuatnya ikut terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, meskipun latar belakangnya disebut jauh dari dunia kriminal.
Polda NTB Tegaskan Penanganan Berdasarkan Bukti
Polda NTB menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata pengakuan. Misri, bersama dua perwira polisi, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Publik dan DPR mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan.Lady Companion dan Pesta Maut
Dikutip dari beberapa sumber, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyatakan bahwa Misri adalah wanita pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) yang disewa oleh Kompol Yogi, atasan Brigadir Nurhadi. Mereka disebut mengadakan pesta narkoba dan minuman beralkohol pada malam kejadian yang melibatkan Brigadir Nurhadi, Ipda Haris, dan Kompol Yogi.Motif Diduga Berawal dari Rayuan
Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari peristiwa ketika Brigadir Nurhadi diduga mencoba merayu salah satu tersangka. Hal ini dibenarkan oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Polisi memperkirakan kematian Brigadir Nurhadi terjadi antara pukul 20.00–21.00 WITA. Namun hingga kini, belum ada pengakuan resmi terkait siapa yang menghabisi nyawa Nurhadi. Kasus ini kembali menyeret dan mencoreng instansi kepolisian di mata publik. Berdasarkan data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, ada sebanyak 136 (Januari-2025) tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polri. @gvrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!