Siti Aisyah Dorong Penataan Kelembagaan Profesi Advokat
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah./visi.news/ist.
Lebih lanjut, ia mengaitkan pentingnya pembentukan kelembagaan tersebut dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menilai, perubahan dalam sistem hukum pidana harus diiringi dengan kesiapan seluruh elemen penegak hukum, termasuk advokat yang profesional dan berintegritas.
“Kalau sistem hukum kita berkembang, maka profesi advokat juga harus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun pengawasannya,†tambah Politisi asal Dapil Riau II itu.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari organisasi advokat dan para ahli untuk merumuskan desain kelembagaan yang tepat dalam RUU Advokat.
Ia berharap, melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional dan penguatan pengawasan profesi, sistem advokat di Indonesia dapat lebih tertata, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!