Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Sidang Ekstradisi Dimulai Pekan Depan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keputusan ini disambut baik oleh pemerintah Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar hingga pemulangan ke tanah air.
Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa proses ekstradisi masih cukup panjang. Ia menjelaskan bahwa sidang ekstradisi akan dimulai pada 23 Juni 2025 dan diperkirakan berlangsung hingga 25 Juni. Keputusan dari sidang tersebut nantinya masih dapat diajukan banding satu kali, baik oleh pemerintah Indonesia sebagai pemohon maupun oleh pihak Paulus Tannos.
"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," kata Supratman dalam keterangannya di kantor Kemenkumham, Selasa (17/6/2025).
"Karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," tambahnya.
Supratman juga menegaskan bahwa hingga saat ini Paulus Tannos belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi secara sukarela. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Permintaan ekstradisi resmi diajukan Indonesia pada 22 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara yang telah diajukan sejak 2018.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik keputusan pengadilan Singapura.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujarnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!