Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Sindikat Begal Rekening dengan Modus Ilegal Akses, Penipuan, dan Penggelapan Diringkus Polisi

ED
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:52 WIB
Bagikan
Sindikat Begal Rekening dengan Modus Ilegal Akses, Penipuan, dan Penggelapan Diringkus Polisi
VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya mengngkap sindikat begal rekening dengan modus ilegal akses serta penipuan, penggelapan, juga pengungkapan kasus penyekapan dengan ancaman kekerasan. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan dan penggelapan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal dan pencurian data elektronik pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 04.15 WIB, di Desa Lebihitam, Kecamatan. Tulungselapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto, S.Psi didampingi Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Indra S. Tarigan, S.H., S.Sos dan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022) mengatakan, total tersangka 3 orang yang sudah diamankan. Ketiganya, yaitu pertama berinisial R perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravouver, Akun Lakuemas ke transaksi debit (BRI dan Maybank). Kedua berinisia B berperan turut serta dan membantu mengaburkan serta mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit (BRI dan Maybank). Adapun barang bukti yang di sita berupa HP berbagai merek. Modus operandi para tersangka yaitu melakukan penipuan, menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi, dan menipu dengan cara meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan Password. "Para tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 30 jo Pasal 46 lalu Pasal 32 jo Pasal 48 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik juga Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.