Simak! Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024
VISI.NEWS | BANDUNG - Kotak kosong dalam Pilkada adalah istilah yang merujuk pada pelaksanaan Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang biasa disebut calon tunggal. Menurut KPU, sebanyak 37 dari 545 wilayah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini.
Lalu bagaimana aturannya jika terjadi kotak kosong yang memenangkan Pilkada di wilayah tersebut?
Terkait aturan kotak kosong sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Syarat Kotak Kosong Dinyatakan Pemenang
Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).
Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Siapa yang Memimpin Wilayah Kotak Kosong?
Masih merujuk pada aturan tersebut, apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!