Sikapi Masalah Upah, Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Aspirasi ke Disnaker Kabupaten Bandung

ED
Kamis, 16 November 2023 | 15:00 WIB
Bagikan
Sikapi Masalah Upah, Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Aspirasi ke Disnaker Kabupaten Bandung

Pekerja Kabupaten Bandung berkomitmen untuk menjadikan langkah-langkah ini sebagai titik awal menuju perubahan yang lebih adil dan kemanusiaan dalam kebijakan upah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Bandung H.U.Rukmana mengatakan bahwa penyampaian aspirasi ini menunjukkan sikap dewasa pekerja/buruh di Kabupaten Bandung. "Ini lebih baik karena mereka semua menjaga jangan sampai tidak kondusif Kabupaten Bandung ini dalam kondisi politik sekarang," ungkapnya.

Rukmana mengatakan, soal PP 51 tahun 2023 akan digodok oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan pada 21 Desember 2023 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat akhir November 2023 sudah ditetapkan

Kadisnaker mengatakan, kala upaya-upaya yang akan dilakukan bersama serikat pekerja/buruu kurang membawa hasil, maka bupati akan mengeluarkan rekomendasi untuk  Gubernur Jawa Barat yang isinya tidak bertentangan dengan program strategis nasional (PSN).

"Pak Bupati ini sangat fokus dalam menangani masalah pekerja/burih ini, sehingga terlihat dari pencapaian prestasi menurunnya angka pengangguran. Maka saya yakin dalam masalah upah pun ada terobosan yang bisa dilakukan bersama-sama. Terlebih apa yang dilakukan para pengurus Serikat pekerja serikat buruh ini bukti untuk mengangkat harkat dan kesejahteraan para pekerja," pungkasnya.

@asa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.