Sikapi Masalah Upah, Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Aspirasi ke Disnaker Kabupaten Bandung

ED
Kamis, 16 November 2023 | 15:00 WIB
Bagikan
Sikapi Masalah Upah, Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Aspirasi ke Disnaker Kabupaten Bandung

VISI.NEWS | SOREANG - Sebanyak 16 serikat pekerja/buruh di Kabupaten Bandung menyuarakan aspirasi mereka saat beraudiensi di Kepala Disnaker Kab. Bandung H.U. Rukmana, Kamis (16/11/2023). Mereka diwakili oleh Ketua Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh (GSPSB) Kusnijar dan Ketua DPC SPN Suharyono.

Ketua GSPSB Kusnijar menegaskan bahwa mereka. beraudiensi dengan Disnaker, untuk menyikapi kenaikan upah di Kabupaten Bandung. "Karena kami merasa sekarang ini tidak ada kepastian aturan dan kepastian kerja. Maka kita merasa berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi khususnya di Kab. Bandung,"

Selain itu, Kusnijar berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak memberikan harapan adanya kenaikan upah di tahun 2024, sehingga perlu berdiskusi dengan Kepala Disnaker untuk dibuatkan semacam diskresi dari kepala daerah. "Kita tetap menjaga iklim di Kabupaten Bandung yang kondusif terlebih di masa pemilu ini," ujarnya.

Sementara Ketua DPC SPN Suharyono mewakili seluruh serikat puruh serikat buruh di Kabupaten Bandung menyatakan bahwa hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, "Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Suharyono menyatakan bahwa rumusan Upah Minimum yang ada justru tidak menyelesaikan persoalan upah, melainkan menciptakan formula upah murah di Indonesia. Sebagai respons terhadap hal ini, Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung mengajukan tuntutan yang tegas kepada pemerintah daerah, termasuk menolak rumusan formula penghitungan Upah Minimum dan menuntut Rekomendasi Kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 15%.

Langkah konkret diusulkan dalam tuntutan mereka, dengan permintaan pembuatan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, minimal sebesar 20% dari UMK tahun berjalan.

Suharyono menegaskan, "Kami juga mendesak Bapak Bupati Bandung untuk membuat SK Monitoring Upah di Bulan Januari 2024 agar perubahan yang diinginkan dapat terlaksana dengan transparan".

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.