Sidang Noel Melebar ke Isu Politik: Peringatan untuk Menteri, Sindiran ke KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya membahas perkara hukum. Terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel justru memperluas isu hingga ke dugaan ancaman terhadap pejabat aktif dan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/1), berlangsung dengan tensi tinggi. Di luar materi pemeriksaan saksi, terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan sejumlah pernyataan yang bernuansa politik dan memantik polemik baru.
Di hadapan wartawan, Noel mengklaim adanya ancaman terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut mendapat informasi penting bahwa Purbaya akan mengalami nasib serupa dirinya yang kini duduk di kursi terdakwa.
“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi nih. Saya dapat informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘Noel’-kan,” ujar Noel.
Ia kemudian memakai metafora keras untuk menggambarkan situasi yang menurutnya sedang terjadi di balik layar kekuasaan. “Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” katanya.
Pernyataan itu ditanggapi santai oleh Purbaya. Ditemui terpisah usai menghadiri Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta pada hari yang sama, ia mengaku tidak merasa terkait dengan ucapan Noel.
“Saya sih rasanya enggak ada urusan, saya hanya tanggung jawab ke presiden. Yang lain saya nggak peduli,” kata Purbaya. Ia juga mengaku tak memahami maksud tudingan tersebut. “Saya nggak ngerti apa sih maksudnya?”
Saat disinggung kemungkinan dirinya bisa terseret kasus hukum seperti Noel, Purbaya menekankan bahwa ia tidak menerima uang di luar ketentuan resmi.
“Noel kan terima (duit), kan gue enggak terima duit. Gaji gue gede di sini, cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Yang penting kan saya enggak terima uang.”
Selain menyinggung pejabat aktif, Noel juga melontarkan kritik tajam terhadap praktik Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Ia bahkan memelesetkan istilah tersebut.
“Yang paling mudah ya gunakanlah diksi OTT. Operasi Tipu-Tipu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” ucap Noel.
Ia menilai praktik yang dilakukan lembaga antirasuah itu tidak sesuai dengan definisi dalam hukum acara pidana.
“Definisi OTT dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, ya tidak seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK,” katanya.
Lebih jauh ia menyebut, “Mayoritas yang diteriak-teriakkan OTT oleh KPK, itu bohong besar.”
Noel juga menyinggung dugaan aliran dana ke organisasi masyarakat dan partai politik, meski tak menyebut nama secara gamblang.
“Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” ujarnya.
Ia hanya memberi petunjuk samar soal partai yang dimaksud. “Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya. Alirannya, bukan terlibatnya. Alirannya.”
Di tengah pembelaannya, Noel menyampaikan pernyataan ekstrem soal hukuman yang layak diterimanya jika terbukti bersalah.
“Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ucapnya.
Namun ia juga menambahkan, “Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya.”
Meski melontarkan banyak kritik, Noel mengaku tetap menghormati proses persidangan yang berjalan.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,5 miliar dan disebut menerima Rp70 juta. Ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Namun pernyataan-pernyataan Noel di luar substansi hukum membuat persidangan ini berkembang menjadi panggung perdebatan yang lebih luas, menyentuh isu kekuasaan, integritas pejabat, dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!