Sidang Nadiem Kembali Tertunda, Proses Hukum Menunggu Pemulihan Pascabedah

ED
Selasa, 23 Desember 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, Proses Hukum Menunggu Pemulihan Pascabedah

VISI.NEWS|JAKARTA -Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali tertahan setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.

Sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025) sedianya menjadi kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Nadiem. Namun, hingga persidangan dibuka, terdakwa masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi.

“Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem belum pulih sepenuhnya berdasarkan keterangan medis dari rumah sakit tempat ia dirawat.

“Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa masa pemulihan pascaoperasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter,” ujarnya.

Untuk memperkuat keterangan tersebut, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani kondisi kesehatan Nadiem. Dokter menjelaskan awal mula terdakwa harus mendapatkan perawatan intensif.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.