Sidang Nadiem Kembali Tertunda, Proses Hukum Menunggu Pemulihan Pascabedah

ED
Selasa, 23 Desember 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, Proses Hukum Menunggu Pemulihan Pascabedah

VISI.NEWS|JAKARTA -Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali tertahan setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.

Sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025) sedianya menjadi kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Nadiem. Namun, hingga persidangan dibuka, terdakwa masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi.

“Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem belum pulih sepenuhnya berdasarkan keterangan medis dari rumah sakit tempat ia dirawat.

“Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa masa pemulihan pascaoperasi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter,” ujarnya.

Untuk memperkuat keterangan tersebut, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani kondisi kesehatan Nadiem. Dokter menjelaskan awal mula terdakwa harus mendapatkan perawatan intensif.

“Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” kata Yahya.

Majelis hakim kemudian memastikan kembali rekomendasi medis tersebut.

Siap,” jawab Yahya saat ditanya hakim mengenai kebenaran kondisi tersebut.

Siap, pascaoperasi 21 hari,” ujarnya saat ditanya mengenai rekomendasi masa istirahat.

Setelah mendengar keterangan jaksa dan dokter, majelis hakim memutuskan menunda kembali sidang pembacaan dakwaan.

“Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” kata hakim.

Diketahui, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain yang dakwaannya telah lebih dahulu dibacakan oleh jaksa. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.@fajar

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.