Sidang Kasus Suap CPO, Ary Bakri Sebut Rp 60 Miliar Mengalir ke Hakim
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengacara Ariyanto Bakri mengungkapkan dirinya telah menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada sejumlah hakim yang memutus lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu ia sampaikan saat bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Ary, sapaan akrabnya, menyebut uang tersebut diberikan sesuai dengan permintaan pihak terkait.
“Tapi, kalau saya pemberian murni Rp 60 miliar, sesuai yang pertama dia minta dan saya kabulkan,” kata Ary menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan disebut sebagai perantara pesan dari mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang meminta Rp 60 miliar agar vonis lepas bisa dijatuhkan. Namun, Wahyu baru menerima Rp 32 miliar atau setara USD 2 juta dari Ariyanto, sehingga dinilai belum sesuai.
Adapun rincian penerimaan uang menurut dakwaan, antara lain Arif sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing Rp 6,2 miliar.
Kasus ini terkait tiga grup besar kelapa sawit, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Tiga korporasi tersebut akhirnya mendapatkan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO setelah dugaan praktik suap tersebut berlangsung.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!