Sidang Kasus Rudapaksa Herry Wirawan Hari ini Tak Dihadiri JPU

ED
Selasa, 4 Januari 2022 | 14:37 WIB
Bagikan
Sidang Kasus Rudapaksa Herry Wirawan Hari ini Tak Dihadiri JPU

VISI.NEWS | BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Maulana, tidak hadir dalam sidang perkara rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan, yang digelar PN Bandung, Selasa (4/1/22).

Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil. Ia mengatakan, agenda sidang perkara pemerkosaan yang dilakukan pemilik Yayasan Manarulhuda Antapani Bandung kali ini, Kajati Jabar sebagai JPU berhalangan hadir.

"Pak Kajati sekaligus JPU perkara Herry Wirawan, hari ini tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan ada kegiatan kedinasan," katanya.

Meski demikian, persidangan di ruang sidang anak PN Bandung, tetap digelar dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Herry Wirawan, berbagai keterangan para saksi juga korban, dikonfirmasi oleh majelis hakim terhadap terdakwa.

"Sidang kali ini, bagian terpenting guna mengungkap pengakuan atau malah sebaliknya, perbuatan bejad terdakwa terhadap belasan santriwatinya, pemeriksaan sesuai dakwaan yang dituduhkannya," ujar Dodi.

Sidang yang digelar tertutup untuk umum dan secara online tersebut, Dodi mengungkapkan, dalam dakwaan, terdakwa dituding telah memperkosa hingga menghamili korbannya, bahkan ada korban yang telah melahirkan.

"Fakta dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang keji terhadap para korbannya, bahkan perbuatan bejad itu sempat dilakukan dihadapan istri terdakwa," ungkapnya.

Terakhir, Dodi menjelaskan, terdakwa Herry Wirawan mengikuti jalannya persidangan di Rutan Bandung secara virtual, sementara JPU dan majelis hakim mengikuti persidngan di ruang sidang PN Bandung.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.