Sayangilah Koruptor

ED
Sabtu, 4 Maret 2023 | 06:58 WIB
Bagikan
Sayangilah Koruptor

Oleh Idat Mustari

MENURUT para ahli hukum pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan sesuatu pemidanaan, yaitu : a. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri.b.Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan dan c. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan-kejahatan yang lain.

Melalui hukum pidana, diharapkan individu yang melakukan tindak pidana dapat merasakan efek jera dan bertaubat agar tidak mengulangi melakukan pelanggaran norma hukum kembali (special prevention). Tidak hanya itu, kegiatan pemindanaan juga bertujuan untuk menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal yang melanggar norma hukum (general prevention).

Menurut Teori Khant, bahwa pidana sebagai wujud balasan bagi pelaku kejahatan. Orang yang kena pidana harus merasakan rumah-rumah penjara, meskipun tidak semua orang yang dipidana harus berada di rumah penjara.

Dalam sejarah dikenal dengan rumah penjara dengan sistem Pensylvania, yakni orang yang sedang dipenjara dipisahkan dan ditutup di dalam sel-sel, baik pada siang maupun malam hari sampai mereka menyelesaikan pidananya. Mereka yang dipenjara dibuat mengalami nestapa. Bangunan yang dibuat sedemkian rupa agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan, maka disebut penjara.

Kondisi penjara yang tidak sama dengan kamar hotel adalah sudah seharusnya sebab memang agar ada efek jera. Namun tidak semua orang (pelaku kejahatan) bisa menerimanya. Baru-baru ini, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy  mengkritisi Rutan KPK yang dianggap tak manusiawi. Romahurmuziy yang baru bebas dari penjara akibat tersandung kasus korupsi mengkritisi kondisi penjara yang tidak ada kulkas dan pemanas. Selain itu, menurut Romahurmuziy, makanan di Rutan KPK pun tak layak lantaran hanya berkisar Rp. 12 ribu per porsi makan. (merdeka.com)

Pelaku korupsi di negeri ini seperti menganggap dirinya sebagai seseorang yang harus diperlakukan istimewa, dan secara politik pun, pelaku korupsi di negeri ini sepertinya bukan dianggap sebagai kejahatan yang serius. Sehingga boleh jadi hanya di negeri ini, seorang mantan koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, dan berhak menyandang gelar, ’yang terhormat’. Padahal kejahatan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), yang kejahatannya sejajar dengan  terorisme, narkotika dan psikotropika.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.