Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026

PMPHI Sumut Nilai Wacana Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor Bersifat Emosional

Desi Rossilawati
Selasa, 14 April 2026 | 12:19 WIB
Bagikan
PMPHI Sumut Nilai Wacana Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor Bersifat Emosional

Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapat./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapa, menilai usulan mengenai perampasan aset hingga pemiskinan koruptor, serta wacana pembubaran DPR, tidak perlu ditanggapi secara serius.

Menurutnya, gagasan tersebut lebih didasari oleh emosi dan kekecewaan terhadap DPR, serta terkesan sebagai bentuk pelampiasan dendam kepada para pelaku korupsi.

“Kita semua memang memusuhi koruptor, tetapi karena mereka memiliki kesempatan untuk mencuri. Namun, jika seorang pejabat korupsi misalnya Rp1 miliar, lalu seluruh hartanya disita, termasuk harta yang dimilikinya sebelum menjabat dan mungkin sudah mencapai ratusan miliar, itu sangat berlebihan dan tidak masuk akal,” ujar Gandi Parapat dalam keterangannya.

Ia menegaskan, aturan hukum yang ada saat ini saja dinilai belum berjalan maksimal dan masih terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, menurutnya, wacana pemiskinan koruptor justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Undang-undang yang sekarang saja belum dijalankan dengan baik. Masih ada tebang pilih terhadap koruptor. Apalagi jika ditambah dengan wacana memiskinkan, itu justru bisa menimbulkan masalah baru,” katanya.

Gandi juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR Komisi III yang dinilainya memberikan pandangan jernih terkait pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ia berharap Indonesia tidak serta-merta meniru negara lain dalam membuat regulasi, sebab sistem hukum nasional harus tetap berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.

“PMPHI berharap kita jangan disamakan dengan luar negeri. Kita berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga harus lebih jernih dalam berpikir,” tegasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.