PMPHI Sumut Nilai Wacana Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor Bersifat Emosional
Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapat./visi.news/ist.
Menurut Gandi, untuk menciptakan efek jera bagi koruptor tidak harus melalui pemiskinan, melainkan dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tanpa keberpihakan.
“Biarlah undang-undang yang lama diteruskan. Yang diperlukan adalah moral dan tanggung jawab aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih,†lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, PMPHI Sumut berharap Indonesia tidak terjebak dalam pembentukan maupun pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang berujung pada pemiskinan koruptor.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaku korupsi sebaiknya dihadapkan ke pengadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan golongan maupun kelompok tertentu. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!