Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026

PMPHI Sumut Nilai Wacana Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor Bersifat Emosional

Desi Rossilawati
Selasa, 14 April 2026 | 12:19 WIB
Bagikan
PMPHI Sumut Nilai Wacana Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor Bersifat Emosional

Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Gandi Parapat./visi.news/ist.

Menurut Gandi, untuk menciptakan efek jera bagi koruptor tidak harus melalui pemiskinan, melainkan dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tanpa keberpihakan.

“Biarlah undang-undang yang lama diteruskan. Yang diperlukan adalah moral dan tanggung jawab aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, PMPHI Sumut berharap Indonesia tidak terjebak dalam pembentukan maupun pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang berujung pada pemiskinan koruptor.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaku korupsi sebaiknya dihadapkan ke pengadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan golongan maupun kelompok tertentu. @givary

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.