Sawala Pemuda Desa: KNPI Kupas Tuntas Dampak Pemekaran Desa di Kab. Bandung
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, DPD KNPI Kabupaten Bandung bersama IPMAKAB menggelar Sawala Pemuda Desa bertajuk “Dampak Pemekaran Desa Serentak bagi Kesejahteraan Masyarakat Desa” pada Selasa, (22/04/2025), di Gedung DPD Kabupaten Bandung. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi pemuda terhadap rencana besar Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memekarkan 127 desa dan 14 kecamatan pada tahun 2025.
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bandung Firmansyah Lesmana, Anggota DPRD Kab. Bandung Acep Ana, Kepala Desa Arjasari Rosiman, dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Rifki Fauzi. Diskusi berlangsung dinamis, menyoroti berbagai aspek dari kebijakan pemekaran desa yang sedang dipersiapkan oleh Pemkab Bandung.
Firmansyah menyampaikan bahwa rencana pemekaran tersebut merupakan turunan langsung dari proses pendataan dan kajian yang dilakukan pemerintah daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, serta percepatan pembangunan di desa-desa. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung, Rifki Fauzi, menyoroti pentingnya peran pemuda dalam proses pembangunan desa. Ia menyebut bahwa banyak aktivis mahasiswa dan ketua organisasi kampus yang belum memberikan kontribusi nyata di wilayah tempat tinggalnya.
“Gerakan yang paling penting hari ini adalah gerakan akar rumput. Kita punya banyak presiden mahasiswa dan tokoh kampus, tapi kadang tidak dikenal di lingkungan RW-nya sendiri. Pemekaran ini harus dikawal oleh pemuda, agar benar-benar menyentuh masyarakat,” ujar Rifki.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Acep Ana, yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan, menegaskan bahwa pemekaran desa bukanlah proses yang instan, melainkan hasil dari kajian panjang yang dilakukan sejak 2021.
“Proses ini diperuntukkan agar penataan desa betul-betul mampu membuat masyarakat lebih sejahtera, terutama dalam hal pelayanan publik. Ketika jumlah penduduk dalam satu desa jadi lebih sedikit, otomatis pelayanan akan lebih mudah. Begitu juga dengan akses geografis, pemekaran akan mempermudah itu semua,” jelas Acep.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!