Saudi Blokir Dana Haji 2027, Indonesia Kirim Nota Diplomatik

ED
PN
Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:36 WIB
Bagikan
Saudi Blokir Dana Haji 2027, Indonesia Kirim Nota Diplomatik

VISI.NEWSPemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemblokiran tersebut dilakukan menyusul persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah Arab Saudi tersebut karena pemblokiran dilakukan sebelum adanya proses verifikasi bersama mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia terlebih dahulu meminta penjelasan secara rinci mengenai dasar pemblokiran dana tersebut, termasuk data jemaah, jenis pelanggaran, serta ketentuan asuransi yang dinilai tidak dipenuhi.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dengan nilai sekitar Rp4.760 per 1 riyal, dana yang diblokir tersebut setara dengan kurang lebih Rp66,6 miliar. Dana tersebut merupakan uang muka yang telah dibayarkan pemerintah Indonesia untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Pemerintah Indonesia perlu memastikan seluruh aspek administrasi, kontrak, layanan, hingga pembiayaan dapat berjalan sesuai ketentuan agar persiapan jemaah haji tidak terganggu.

Dahnil menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Arab Saudi, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perlindungan asuransi bagi jemaah Indonesia yang memiliki sembilan jenis penyakit tertentu yang disebut tidak diperbolehkan untuk masuk dalam cakupan penyelenggaraan haji.

Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, Dahnil menilai masih diperlukan pemeriksaan terhadap proses seleksi kesehatan atau istitha'ah yang diterapkan kepada calon jemaah haji Indonesia.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.