Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon
SixNine Padel./visi.news/ist.
"(Penelusuran kasusnya?) masih, siapa aja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin dan yang terlibat," tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel sebagai tindak lanjut atas dugaan penebangan ilegal 10 pohon di kawasan tersebut.
Bambang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bertanggung jawab baru satu orang. Selain dikenai sanksi administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, pelaku juga diwajibkan menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!