Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon
SixNine Padel./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap alasan di balik penebangan 10 pohon secara ilegal di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh vendor proyek taman di area SixNine Padel karena menganggap keberadaan pohon menghalangi visibilitas videotron.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pengakuan tersebut diperoleh dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang diduga melakukan penebangan.
"Intinya berdasarkan BAP, bahwa penebang pohon ini kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron ini. Ya pada prinsipnya, mereka mengakui bahwa ini merupakan inisiatif, kemudian keinginandia," kata Bambang dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/8/2026).
"Kenapa? Karena mendirikan videotron ini dengan adanya pohon menurut mereka itu menghalangi daripada view videotron tersebut," tambahnya.
Bambang kemudian meluruskan bahwa pelaku penebangan bukan merupakan pengelola SixNine Padel, melainkan pihak ketiga atau subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di kawasan tersebut.
"Alasannya seperti itu (untuk visibilitas videotron), akhirnya ditebang oleh... bukan pengelola padel, tapi sub-kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman. Tapi dia mempunyai itikad baik dalam artian bekerja sama dengan hasil pemeriksaan untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini," ungkapnya.
Menurut Bambang, subkontraktor tersebut mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri tanpa memiliki izin. Meski demikian, Satpol PP masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kalau penebangan pohon ini betul-betul dilakukan oleh sub-kontrak, dia menyampaikan bahwa mereka yang bertanggung jawab. Intinya pendalaman ini, karena sub-kontrak ini adanya videotron ini, dia melihat bahwa videotron ini menghalangi daripada view. Makanya, dia mempunyai niatan menebang tanpa izin," kata Bambang.
"(Penelusuran kasusnya?) masih, siapa aja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin dan yang terlibat," tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel sebagai tindak lanjut atas dugaan penebangan ilegal 10 pohon di kawasan tersebut.
Bambang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bertanggung jawab baru satu orang. Selain dikenai sanksi administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, pelaku juga diwajibkan menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!