Sarasehan Lintas Iman, DMFI & AFJ Soroti Mandeknya Komitmen DIY Akhiri Konsumsi Daging Anjing
Wiji Nurasih, penggerak di GUSDURian menambahkan sudut pandang spiritualitas dari perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Quran dan hadits, hewan dipandang sebagai umat Allah yang memiliki hak hidup dan layak diperlakukan dengan kasih sayang. “Dalam kisah Ashabul Kahfi, anjing digambarkan sebagai sahabat dan pelindung manusia. Ini bukan kisah biasa, tapi pesan moral yang dalam,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam fikih Islam, anjing termasuk hewan yang tidak layak untuk dikonsumsi. Menyiksa atau membunuh hewan secara brutal bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang dan keadilan untuk seluruh ciptaan.
Menutup sesi reflektif, Suster Meita dari komunitas Katolik menyampaikan pandangan Gereja melalui ensiklik Laudato Si yang menekankan pentingnya menjaga ciptaan Tuhan secara menyeluruh—termasuk hewan. Ia mengajak semua peserta untuk merefleksikan bahwa kekerasan terhadap hewan adalah bentuk ketidakadilan ekologis dan spiritual. “Merawat bumi berarti merawat seluruh makhluk hidup di dalamnya. Ini adalah panggilan iman dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Setelah Gubernur DIY menerbitkan Surat Edaran No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perdagangan Daging Anjing, masyarakat berharap ada langkah konkret selanjutnya. Namun, harapan itu belum kunjung terpenuhi. “Setelah diterbitkannya SE Gubernur pada Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif yang ditempuh Pemda DIY. Padahal sebelumnya, dalam audiensi bersama kami, Pemprov menyatakan SE ini hanyalah langkah awal menuju Perda,” ujar Elsa Lailatul Marfu’ah, Koordinator Edukasi Koalisi DMFI. “Sayangnya, tindakan konkret yang ditunggu masyarakat belum juga datang, sementara praktik yang kejam dan berbahaya ini terus berlangsung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan instansi pemerintah yang menyampaikan berbagai tanggapan. Yulia Hermawati dari Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY menyatakan bahwa Pemda DIY mendukung pelarangan daging anjing dan sering menerima kunjungan serta masukan dari AFJ dan DMFI, namun sejauh ini belum ada regulasi tegas dari pemerintah pusat: “Surat Edaran Gubernur memang baru langkah awal, dan regulasi lebih lanjut perlu dukungan lintas sektor, termasuk pusat,” ujarnya. Sementara itu, drh. Caecilia Ika Kushartanti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY mengungkapkan tantangan regulasi yang masih menghambat pelarangan konsumsi: “Kami mengapresiasi inisiatif ini, namun memang kami masih terkendala pada produk hukum yang belum tersedia,” katanya. Dari sisi kesehatan, Darmawan dari Dinas Kesehatan DIY menegaskan pentingnya pelarangan ini sebagai bagian dari pengendalian zoonosis: “Kami setuju jika ada aturan yang kuat dan tegas, karena meskipun DIY bebas rabies, tetap ada risiko dari anjing-anjing tanpa asal usul yang jelas,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, turut hadir pulai Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kab. Sleman, Dinas Pertanian, Pangan & Perikanan Kab. Sleman, serta Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Kab. Bantul.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!