Sanksi Nonaktif Jadi Momentum Introspeksi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: “Ini Pelajaran Berharga”
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 77 yang memberikan ancaman pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember, saat banjir dan longsor masih mengisolasi sejumlah kecamatan di Aceh Selatan.
Kasus Mirwan sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya ketegasan terhadap pejabat yang dianggap “lari dari tanggung jawab” di tengah krisis.
Dengan status nonaktif yang kini dijalaninya, Mirwan menyatakan tekad untuk menjadikan masa tiga bulan ini sebagai fase refleksi dan perbaikan, sembari berharap stabilitas Aceh Selatan dapat segera pulih sepenuhnya. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!