Samsat Subang Raup RP 54, 5 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan
“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," katanya, dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Lovita berharap agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.
“Untuk itu, saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa pajak. Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas. Segera melakukan proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan ke depannya,” ucapnya.
Selanjutnya, dengan berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat selama dua bulan ini, Lovita mengapresiasi semua stakeholder terkait, mitra kerja kepolisian, bjb dan Jasa Raharja atas kerja sama dan kolaborasi yang baik sehingga pelaksanaan pemutihan PKB bisa berjalan dengan lancar.
Lovita juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak di Subang yang atas kesadarannya telah menunaikan kewajibannya sebagai warga Jawa Barat yang taat pajak. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!