Samsat Subang Raup RP 54, 5 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan
VISI.NEWS | KAB. SUBANG - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mencatat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 54,5 miliar selama dua bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, program pembesasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Lovita menjelaskan, sebanyak 53 ribu lebih kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran unit yang tersedia di dealer terbatas.
Menurut Lovita, pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Ia mengatakan, program ini disambut antusias masyarakat Subang terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya.
Sebelum program pemutihan, lanjut Lovita, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah Rp 22 miliar, namun saat pemutihan digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai Rp 27 miliar.
Diketahui, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kab. Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar, atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni Rp148,6 miliar.
Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya.
Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan. Lovita menjelaskan, ke depan, sebagaimana disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!