Salat Pakai Parfum Beralkohol, Bolehkah?

ED
Selasa, 10 Oktober 2023 | 03:55 WIB
Bagikan
Salat Pakai Parfum Beralkohol, Bolehkah?

VISI.NEWS | BANDUNG - Salat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan memiliki peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim. Ibadah ini mencerminkan hubungan langsung antara seorang hamba dengan Allah. Oleh karena itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk salat?

Parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol sebagai salah satu komponen utamanya. Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol. Etanol adalah zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.

Kemudian, terkait pertanyaan apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk salat, menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan salat secara sah. Mereka berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan salat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.

Simak penjelasan Imam As-Syaukani, bahwa alkohol itu suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.