Sakit Hati Diputus, Pemuda Tembak Mantan Kekasih
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 15 Juni 2026 | 11:46 WIB
Ilustrasi./visi.news/ist.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik setelah menjalani perawatan medis.
"Korban sudah pulih, karena pelurunya tidak bersarang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penganiayaan berat.
"Pasalnya tentangan penganiayaan berat," tutup Erry.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!