Sakit Hati Diputus, Pemuda Tembak Mantan Kekasih
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Seorang pemuda berinisial MZ (22) ditangkap polisi setelah diduga menembak mantan kekasihnya menggunakan senapan angin di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (12/6/2026) malam.
Korban berinisial LA (20), seorang mahasiswi asal Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa bermula ketika korban baru pulang dari perkuliahan dan tiba di rumah. Saat sedang memarkirkan sepeda motor, terdengar suara letusan dari arah luar rumah. Tidak lama kemudian, korban terjatuh sambil memegangi kepalanya yang terluka.
Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, membenarkan insiden penembakan tersebut dan menyatakan korban sempat menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
"Benar, dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Asriadi dalam keterangannya dikutip, Senin (15/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban, Suryanto (56), melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MZ, warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pelaku kami amankan kurang dari 1x24 jam di Kukar, beberapa jam setelah kejadian. Dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan terkait dengan motif kejadian tersebut," ujar Asriadi.
Polisi kemudian mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi aksi tersebut. Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.
Menurut Erry, hubungan keduanya berakhir setelah korban memilih mengakhiri hubungan untuk fokus pada pendidikan. Namun keputusan tersebut tidak diterima oleh pelaku.
"Untuk motifnya itu dia (pelaku) sakit hati. Jadi, mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih (pacaran). Kemudian, si cewek minta putus, karena mau fokus kuliah, tetapi cowoknya gak mau, dan ada kata-kata si cewek yang buat cowok sakit hati, makanya melakukan perbuatannya," ungkap Erry.
Polisi juga menemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui meminjam senapan angin milik temannya dengan alasan hendak berburu sebelum mendatangi lingkungan rumah korban.
"Jadi, dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu, kemudian menuju rumah korban, mencari lokasi yang pas untuk melakukan aksinya. Karena, lokasi rumah korban ini kan ada semak dan tinggi, itu posisinya pada di depan rumah korban," ujarnya.
Erry menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sengaja dan didorong oleh rasa sakit hati terhadap korban.
"Ya, jadi memang ada unsur sengaja, karena si pelaku ini ada sakit hati," tegas Erry.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik setelah menjalani perawatan medis.
"Korban sudah pulih, karena pelurunya tidak bersarang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penganiayaan berat.
"Pasalnya tentangan penganiayaan berat," tutup Erry.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!