RUU KKS: Ancaman terhadap Hak Digital Warga
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Rancangan kebijakan ini dinilai berpotensi memperlebar jurang antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak digital warga negara. Meski pemerintah beralasan RUU ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan siber nasional, para pengkritik menilai arah kebijakan tersebut justru mengancam kebebasan digital di Indonesia.
Perwakilan Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, menilai bahwa arah kebijakan digital Indonesia saat ini menunjukkan kemunduran dalam menjamin hak-hak warga di ruang siber. Ia menyoroti rendahnya skor hak digital Indonesia di tingkat global. “Kalau melihat tren global, skor digital rights Indonesia sangat rendah. Data World Justice Project mencatat nilai kita hanya 0,9. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hak digital masih menjadi problem serius,” ujarnya dalam diskusi publik bertema Menyoal Peran TNI dalam Keamanan Siber yang digelar Imparsial di Tebet, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Erwin, posisi RUU KKS dalam sistem hukum nasional masih belum jelas. Ia menilai banyak istilah dan konsep dalam draf rancangan tersebut tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketidakharmonisan antaraturan ini, lanjutnya, justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Alih-alih memperkuat keamanan digital, RUU ini bisa menimbulkan kebingungan hukum baru. Ketidakjelasan definisi seperti apa itu ‘ajaran digital’ atau ‘serangan siber’ bisa membuat tafsirnya sangat luas dan rawan disalahgunakan,” jelas Erwin. Ia menilai, ruang tafsir yang terlalu besar dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas digital warga yang sebenarnya sah secara hukum.
Lebih jauh, Erwin juga menyoroti absennya pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, draf yang beredar menunjukkan orientasi yang kuat pada keamanan negara, bukan pada perlindungan warga. “RUU KKS tidak menunjukkan keberpihakan pada hak warga, baik dalam hal privasi, kebebasan berekspresi, maupun perlindungan data pribadi. Semua diarahkan pada keamanan negara, bukan keamanan manusia,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak digital masyarakat. Solusi atas lemahnya keamanan siber nasional, kata Erwin, seharusnya bukan dengan memperluas kewenangan aparat, melainkan memperkuat kelembagaan pelindung data dan mempercepat regulasi turunan yang sudah ada. “Contohnya, PP turunan dari UU PDP belum juga selesai, padahal itu justru kunci utama untuk membangun sistem keamanan digital yang berkeadilan,” ujarnya.
Senada, Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, menilai bahwa keterlibatan militer dalam urusan siber berpotensi memperburuk situasi kebebasan sipil. “Militerisasi ruang siber bisa menjadi alat penindasan baru bagi masyarakat sipil. Negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan privasi warga, bukan malah memperluas kontrol lewat aparat militer,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Annisa menegaskan, kebijakan siber yang baik seharusnya menempatkan manusia sebagai pusatnya (human-centric). Ia memperingatkan bahwa orientasi tunggal pada keamanan tanpa menjamin hak digital akan membawa kemunduran besar bagi demokrasi di Indonesia. “Kalau negara mengedepankan keamanan tanpa menjamin hak digital, maka demokrasi kita akan mundur jauh,” katanya.
Baik ILR maupun Imparsial menegaskan bahwa penguatan keamanan nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa prinsip tersebut, Indonesia berisiko menghadapi situasi paradoksal: negara yang aman secara teknis, tetapi warganya kehilangan kebebasan di dunia digital. Kritik ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar proses legislasi RUU KKS tidak menafikan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga di ruang siber.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!