Rupiah Tembus Rp17.800, BI Intervensi Pasar Global Tanpa Henti
Ilustrasi./visi.news/bisnis.com.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pelemahan nilai tukar rupiah hingga menembus kisaran Rp17.800 per dolar AS menjadi ujian baru bagi stabilitas pasar keuangan nasional. Di tengah tekanan tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi yang dilakukan selama 24 jam di pasar global maupun domestik.
Tekanan terhadap rupiah kali ini terjadi saat pasar domestik sedang libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Akibat minimnya aktivitas perdagangan di dalam negeri, pergerakan rupiah di pasar offshore menjadi sorotan setelah sempat melewati level psikologis Rp17.800 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan Jumat, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tercatat berada di level Rp17.883 per dolar AS.
Merespons kondisi tersebut, BI memastikan kehadirannya di pasar tidak berhenti meski perdagangan domestik sedang tidak berlangsung.
“Sebagaimana disampaikan Gubernur Bank Indonesia pada kesempatan sebelumnya, Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, around the world, around the clock,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya dikutip, Jumat (29/5/2026).
Dalam konteks kebijakan, bank sentral mengandalkan sejumlah instrumen untuk meredam gejolak. Intervensi dilakukan melalui transaksi Non Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian surat berharga negara di pasar sekunder secara terukur.
Menurut BI, tekanan terhadap rupiah tidak hanya dipicu faktor domestik. Ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah masih membayangi pasar keuangan internasional. Selain itu, kebutuhan dolar AS di dalam negeri meningkat karena pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen, sementara pasokan valuta asing relatif terbatas.
Untuk menjaga daya tarik aset keuangan Indonesia, BI juga memperkuat efektivitas kebijakan moneternya melalui pengelolaan struktur suku bunga yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar. Langkah lain yang disiapkan adalah penerapan batas pembelian valuta asing tunai tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!