Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Memahami Filosofi dan Makna Tanah
akademisi dan filsuf Rocky Gerung dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Jumat (4/9/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Tanah tidak seharusnya dipahami hanya sebagai benda yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan. Lebih dari itu, tanah memiliki makna sosial, historis, budaya, hingga ekonomi yang perlu dipahami secara utuh oleh para calon insan pertanahan.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Jumat (4/9/2026). Di hadapan sekitar 500 taruna dan taruni, termasuk calon wisudawan dan wisudawati, Rocky mengajak generasi muda bidang pertanahan untuk melihat persoalan tanah dari berbagai perspektif.
Menurutnya, terdapat tiga konsep besar dalam memahami keberadaan tanah. Pertama, tanah yang memiliki hubungan turun-temurun dan berkaitan dengan sejarah masyarakat. Kedua, tanah yang memiliki fungsi sosial melalui pengaturan negara. Ketiga, tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
“Tanah tidak semata-mata dimiliki oleh orang, korporasi, maupun negara. Ada konsep turun-temurun, ada fungsi sosial oleh negara, dan ada tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomis,” ujar Rocky.
Perbedaan cara pandang tersebut, menurut Rocky, menjadikan tanah memiliki arti yang tidak selalu sama bagi setiap pihak. Dalam kehidupan masyarakat adat, tanah dapat berkaitan dengan identitas, warisan leluhur, bahkan nilai spiritual. Sementara negara melihat tanah sebagai bagian dari ruang yang harus diatur untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain, dunia usaha memandang tanah sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, Rocky menilai konflik agraria tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan perebutan bidang tanah. Konflik yang muncul juga berkaitan dengan perbedaan cara memaknai hak, fungsi, serta tujuan penguasaan tanah.
“Konflik agraria pada dasarnya juga merupakan konflik pemaknaan. Yang dipertentangkan bukan hanya tanahnya, tetapi apa makna tanah tersebut dan untuk apa tanah itu dikuasai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rocky juga mengajak para calon lulusan Politeknik Agraria STPN untuk melihat hubungan manusia dengan tanah secara lebih filosofis. Ia menekankan bahwa usia manusia dan negara jauh lebih singkat dibandingkan keberadaan tanah yang telah ada jauh sebelum kehidupan modern terbentuk.
Menurut Rocky, kesadaran tersebut penting agar manusia tidak memandang tanah hanya sebagai objek kekuasaan dan kepemilikan.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, justru dalam pengertian filosofis kita yang berada dan hidup karena tanah. Usia manusia terbatas, sementara tanah telah ada jauh melampaui kehidupan kita,” katanya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Pandangan Rocky mendapat respons dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia menilai pemikiran mengenai keberadaan tanah yang lebih tua dibandingkan manusia maupun negara menjadi refleksi penting, khususnya bagi para pemangku kebijakan pertanahan.
Menurut Nusron, setiap kebijakan yang lahir di bidang pertanahan harus memiliki orientasi yang jelas, yakni memberikan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ada satu pemikiran yang sangat penting untuk menjadi pelajaran, terutama bagi kita yang berada dalam posisi mengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat dan juga lebih tua daripada negara,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, filosofi dan pemahaman mengenai tanah harus mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam perjalanan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
Nusron kemudian menekankan dua tujuan utama yang harus menjadi arah kebijakan pertanahan, yakni mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh peserta kuliah umum untuk menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi mengenai sejauh mana kebijakan agraria yang ada mampu menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pertanyaan mengenai kemampuan UUPA dalam menghadirkan keadilan serta kesejahteraan berbasis tanah, menurut Nusron, menjadi bagian penting dari diskusi yang harus terus dikembangkan oleh generasi baru insan pertanahan.
Kuliah umum tersebut diharapkan tidak hanya menambah wawasan akademik para taruna dan taruni, tetapi juga membentuk cara pandang yang lebih kritis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di masa depan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!