Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Ripple Keberatan atas Banding SEC yang Menyatakan Token XRP Bukan Jaminan ke Publik

ED
Minggu, 3 September 2023 | 08:46 WIB
Bagikan
Ripple Keberatan atas Banding SEC yang Menyatakan Token XRP Bukan Jaminan ke Publik

VISI.NEWS | BANDUNG - Ripple Labs keberatan dengan permintaan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk mengajukan banding atas keputusan hakim federal bahwa token XRP bukanlah jaminan ketika dijual ke publik.

Pada Jumat (2/9/2023), seperti dilansir dari Cryptonews, Sabtu (2/9/2023), Ripple mengajukan permintaan kepada Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York, mendesaknya untuk menolak permohonan SEC, menurut laporan dari Bloomberg.

Perusahaan berpendapat bahwa SEC buru-buru mengajukan banding atas pertanyaan hukum yang berlaku untuk semua kasus aset digital, meskipun terdapat perbedaan dalam postur prosedur faktual dan hukum di berbagai tindakan penegakan SEC.

Untuk melanjutkan banding, SEC memerlukan izin Hakim Torres, karena keputusannya bukanlah keputusan akhir.

Selain banding mereka, SEC juga berupaya untuk menghentikan gugatannya terhadap Ripple, yang menuduh perusahaan tersebut menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar, hingga banding tersebut diselesaikan.

Pada bulan Juli lalu, pengadilan AS memenangkan Ripple dalam gugatan yang diajukan oleh SEC, mengklaim bahwa penjualan XRP di bursa itu sendiri bukan merupakan kontrak investasi.

Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Distrik Selatan New York menyatakan bahwa “penawaran dan penjualan XRP di bursa aset digital tidak sama dengan penawaran dan penjualan kontrak investasi.”

Namun, hakim federal juga memutuskan bahwa XRP adalah sekuritas ketika dijual kepada investor institusi, karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Howey Test.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.