Ridwan Kamil Datangi KPK, Tegaskan Siap Ungkap Informasi Kasus Iklan Bank BJB
Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar itu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
-
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
-
PPK sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
-
Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
-
Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik
-
Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
Ridwan Kamil belum menyandang status tersangka. Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pengadaan iklan tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!