Ridwan Kamil Datangi KPK, Tegaskan Siap Ungkap Informasi Kasus Iklan Bank BJB

ED
Selasa, 2 Desember 2025 | 13:06 WIB
Bagikan
Ridwan Kamil Datangi KPK, Tegaskan Siap Ungkap Informasi Kasus Iklan Bank BJB

VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Ia tiba sekitar pukul 10.40 WIB didampingi kuasa hukumnya, mengenakan kemeja batik biru dan jaket biru dongker.

Kehadiran pria yang akrab disapa Kang Emil itu menandai pertama kalinya ia memberikan keterangan langsung setelah namanya terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Ridwan Kamil menyatakan kehadirannya sebagai bentuk keterbukaan. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir bukan karena tekanan, melainkan sebagai konsekuensi dari pernah menjabat sebagai pejabat publik.

“Saya hadir hari ini karena menghormati supremasi hukum. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas saya sebagai mantan pejabat publik,” ungkapnya saat tiba di gedung KPK.

Ia menambahkan, keterangannya kepada penyidik diharapkan dapat meluruskan berbagai spekulasi terkait penyidikan yang berkembang di ruang publik.

“Supaya tidak ada persepsi yang liar. Setelah proses klarifikasi selesai, insya Allah saya akan sampaikan kepada teman-teman media apa yang bisa saya jelaskan,” ujar Ridwan. “Pada prinsipnya, saya siap membantu KPK dengan informasi seluas-luasnya terkait perkara di Bank BJB.”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ridwan Kamil dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode ketika proyek pengadaan iklan tersebut berlangsung.

“Benar, pemeriksaan dijadwalkan hari ini. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di BJB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
“Kami meyakini Pak Ridwan Kamil memenuhi pemanggilan penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.

Dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar itu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi

  • PPK sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto

  • Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan

  • Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik

  • Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma

Ridwan Kamil belum menyandang status tersangka. Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pengadaan iklan tersebut. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.