Richard Lee Ditahan, Polisi Nilai Sikapnya Hambat Penyidikan
VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan dokter sekaligus konten kreator kecantikan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah penyidik menilai adanya tindakan dari tersangka yang berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan.
Richard Lee kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keputusan penahanan tersebut diambil setelah polisi mencermati sejumlah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penahanan adalah ketidakhadiran Richard Lee pada jadwal pemeriksaan tambahan yang telah ditetapkan oleh penyidik. Menurutnya, Richard tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya tersebut.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee dua kali tidak memenuhi kewajiban melapor yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka tercatat tidak hadir dalam kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Penahanan dinilai perlu agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif serta menghindari potensi hambatan dalam pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” tambah Budi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!