Richard Lee Ditahan, Polisi Nilai Sikapnya Hambat Penyidikan

ED
Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:07 WIB
Bagikan
Richard Lee Ditahan, Polisi Nilai Sikapnya Hambat Penyidikan

VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan dokter sekaligus konten kreator kecantikan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah penyidik menilai adanya tindakan dari tersangka yang berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan.

Richard Lee kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keputusan penahanan tersebut diambil setelah polisi mencermati sejumlah sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penahanan adalah ketidakhadiran Richard Lee pada jadwal pemeriksaan tambahan yang telah ditetapkan oleh penyidik. Menurutnya, Richard tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya tersebut.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee dua kali tidak memenuhi kewajiban melapor yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka tercatat tidak hadir dalam kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Penahanan dinilai perlu agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif serta menghindari potensi hambatan dalam pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan.

“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” tambah Budi.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai “dokter detektif” atau doktif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait praktik di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Upaya hukum sempat dilakukan Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga sempat mengambil langkah pencegahan agar Richard Lee tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Surat pencekalan tersebut telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026.

Menurut Budi Hermanto, kebijakan pencegahan tersebut merupakan langkah yang biasa diambil penyidik untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berjalan.

“Pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya sebelumnya.

Dengan penahanan ini, penyidik berharap proses hukum terhadap Richard Lee dapat berjalan lebih lancar. Polisi juga memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini masih terus bergulir, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang menjerat salah satu figur publik di dunia kecantikan tersebut. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.